Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan INDONESIA-Malaysia-Thailand sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eksternal yang memadai dan mudah terjangkau dari kawasan permukiman; b. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa secara terpadu pada pusat- pusat kegiatan, simpul-simpul transportasi, serta koridor-koridor jalan arteri; c. mengembangkan kawasan industri yang tersebar di sepanjang jaringan jalan Lintas Timur Sumatera dan sekitar pelabuhan serta bandar udara sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Sumatera dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta fungsi ekosistem; d. mengembangkan sebagian Kawasan Perkotaan Mebidangro yang menyelenggarakan fungsi perekonomian bersifat khusus yang terdiri atas satu atau beberapa zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lainnya; dan e. mengarahkan pengembangan perkotaan pada arah timur dan barat, dan mengendalikan pengembangan di kawasan pesisir dan perbukitan di bagian selatan Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Your Correction