Correct Article 4
PERPRES Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MEDAN, BINJAI, DELI SERDANG, DAN KARO
Current Text
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
e. penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
f. pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan
g. perwujudan …
~ 9 ~
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro dengan kawasan sekitarnya.
Your Correction
