Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha. (2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor. (3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Your Correction