Correct Article 24
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
