Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
Your Correction