Correct Article 22
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Your Correction
