Correct Article 21
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Your Correction
