Correct Article 14
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
Your Correction
