Correct Article 11
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Your Correction
