Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BKKBN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; f. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi; g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan h. Inspektorat Utama.
Your Correction