Correct Article 53
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ditetapkan sebagai Kepala BKKBN sampai dengan diangkatnya Kepala BKKBN yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan mengusulkan calon Kepala BKKBN yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
