Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2005, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction