Correct Article 39
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Semua unsur di lingkungan BKKBN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKKBN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
