Correct Article 3
PERPRES Nomor 62 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Current Text
Besarnya tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
