Correct Article 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran, diberikan tunjangan Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran setiap bulan.
Pasal 3 ...
Your Correction
