Correct Article 25
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk menyampaikan usulan perubahan Neraca Komoditas melalui SINAS NK.
(21 Usulan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri atau dapat melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan tinggi madya yang ditetapkan melalui surat Menteri, untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau
b.penetapan...
b. penetapan perubahan Neraca Komoditas oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
Your Correction
