Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca Komoditas dapat dilakukan perubahan. (2) Kondisi... (21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bencana alam; b. bencana nonalam; c. investasi baru; d. program prioritas pemerintah; dan/atau e. kondisi lainnya. (3) Penetapan bencana alam dan bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dan huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada Menteri. (5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e yaitu: a. pengajuan baru; b. pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan terkait jumlah; c. perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa karantina; d. perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina; atau e. pengajuan kembali atas permohonan usulan Rencana Kebutuhan yang sebelumnya ditolak. (6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan pengajuan yang dilakukan oleh: a.Pelaku... a. Pelaku Usaha yang sama sekali belum pernah mengajukan Rencana Kebutuhan; atau b. Pelaku Usaha yang pernah mengajukan Rencana Kebutuhan, namun akan melakukan penambahan jenis komoditas baru. {71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah untuk komoditas wajib periksa karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berupa negara asal dan pelabuhan tujuan, unit usaha asal, pos tarif lharmonized sgstem code, dan uraian barang diperlukan verifikasi atas pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Your Correction