Correct Article 23
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
Dalam hal barang Impor diperkirakan tiba di INDONESIA melewati masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2t ayat (5), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor sebelum masa berlaku berakhir dengan melampirkan bukti barang dimuat pada alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember pada saat masa berlaku Neraca Komoditas.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi bill of lading (BlLl atau air way bill (AwB).
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menerbitkan perpanjangan Persetujuan Impor berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan masa berlaku paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak masa berlaku Neraca Komoditas berakhir.
Perpanjangan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
