Correct Article 22
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal23...
(1) (21
(3)
(4)
Your Correction
