Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Perizinan Berursaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 selain Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal23... (1) (21 (3) (4)
Your Correction