Correct Article 19
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Penetapan Neraca Komoditas tanpa melalui rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat (21 huruf b dilakukan oleh menteri/ kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas untuk:
a. komoditas selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2);
b. komoditas beras keperluan tertentu tujuan Ekspor; dan/atau
c. komoditas gula untuk kebutuhan importir pemilik fasilitas kemudahan Impor tujuan Ekspor dan gula yang diimpor ke tempat penimbunan berikat.
(2) Penetapan. . .
l2l Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data dan informasi Rencana Kebutuhan dan Rencana Pasokan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas melalui SINAS NK.
(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk komoditas tertentu dapat didahului dengan rapat koordinasi teknis di kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Your Correction
