Correct Article 18
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri sebagaimana dimakSud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas komoditas yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok.
(2) Dalam
l2l Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:
a. berdasarkan hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan/atau
b. oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri.
(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga.
(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan latau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya yang ditunjuk oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Da1am...
(6) Dalam hal jaminan ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara atau Pelaku Usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan kebutuhan dilakukan setelah mendapatkan surat keputusan penugasan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Badan usaha milik negara dan Pelaku Usaha lainnya yang melakukan Impor dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan/atau stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Dalam hal menu atau fitur penyampaian laporan distribusi dalam SINAS NK belum tersedia, penyampaian laporan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dilakukan melalui sistem elektronik pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Your Correction
