Correct Article 17
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
(21 Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri; atau
b. tanpa melalui rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
(4) Penetapan Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat hari kerja ketujuh bulan Desember pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
(5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Your Correction
