Correct Article 12
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 diteruskan dari SINAS NK ke:
a. sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas; dan/atau
b. sistem elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelen ggaraan P erizinan B e rusaha berbasis risiko.
(21 Dalam hal usulan kebutuhan yang diajukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 merupakan:
a. usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri; dan
b.usulan...
a. b.
c. d
-t4-
b. usulan kebutuhan untuk keperluan barang komplementer, tes pasar, dan layanan purna jual, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi industri nasional yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar dan terintegrasi dengan SINAS NK.
(4') Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. struktur komoditas;
b. relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dengan layanan perizinan pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan
c. data khusus.
(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a paling sedikit meliputi:
a. klasifikasi barang;
b. uraian barang;
c. spesifikasi barang;
d. tujuan penggunaan barang;
e. jenis dan standar satuan barang; dan
f. dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK.
(6) Standar...
(6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan disepakati oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor, dan pengelola SINAS NK.
(71 Standar yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicantumkan dalam SINAS NK.
(8) Dalam hal sistem elektronik kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengakses data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Your Correction
