Correct Article 9
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memuat rincian data dan informasi mengenai:
a. nomor induk berusaha;
b. Perizinan Berusaha;
c. kapasitas terpasang;
d. rencana produksi;
e. realisasi produksi tahun sebelumnya;
f. rencana Impor;
g. realisasi Impor tahun sebelumnya;
h. rencana distribusi domestik;
i. realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya;
j. rencana Ekspor;
k. realisasi Ekspor tahun sebelumnya;
l. pemenuhan kewajiban/komitmen; dan/atau
m. data khusus dan dokumen persyaratan sebagaimana tercantum dalam SINAS NK.
(2) Nomor...
(2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meruPakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penyelenggaraan Petizinan Berusaha berbasis risiko.
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan Perizinan Berusaha yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat keterangan mengenai klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA dan kapasitas.
Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dan realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat keterangan mengenai:
pos tarif/ harmonized system code;
uraian barang;
jenis/ spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. standar mutu; dan/atau
e. jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar.
Rencana Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan realisasi Impor tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat keterangan mengenai:
a. pos tarif/ harmoniz,ed system code;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi . . .
(3)
(4) (s)
(6)
a. b.
c. c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. standar mutu;
e. jumlah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar;
f. negara asal dan pelabuhan muat;
g. pelabuhan tujuan;
h. waktu pemasukan;
i. unit usaha di negara asal; dan/atau
j. nama latin komoditas.
(71 Rencana distribusi domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan realisasi distribusi domestik tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i memuat keterangan mengenai:
a. jenis produk;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. jumlah produk atau produk jadi;
e. identitas pembeli;
f. periode waktu; dan/atau
g. lokasi.
(8) Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dan realisasi Ekspor tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k memuat keterangan mengenai:
a. pos tarif/ harmonized sgstem code;
b. uraian barang;
c. jenis/spesifikasi teknis sesuai klasifikasi komoditas dan/atau tambahan informasi teknis barang yang tersedia pada SINAS NK;
d. standar. .
standar mutu;
e. jumtah/volume sesuai satuan yang sudah terstandar;
f. negara tujuan; dan/atau
g. pelabuhan muat.
Pemenuhan kewajiban/ komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I merupakan kewajiban/komitmen yang harus dipenuhi Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
(10) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dicantumkan dalam Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, pemberitahuan pabean Ekspor, dan pemberitahuan pabean ImPor.
(11) Pengajuan permohonan usulan kebutuhan dilakukan paling lambat bulan September pada tahun sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
Your Correction
