Correct Article 8
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong ditakukan oleh perusahaan industri yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal lmportir Produsen (API-P).
(21 Usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
