Correct Article 5
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disediakan dalam SINAS NK.
(2) SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW.
Your Correction
