Correct Article 2
PERPRES Nomor 61 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang NERACA KOMODITAS
Current Text
(1) Neraca Komoditas bertujuan untuk:
a. b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja;
c. menjamin ketersediaan Barang Konsumsi bagi penduduk dan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri;
d. mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan Pelaku Usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnYa; dan
e. mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang Ekspor dan di bidang Impor.
(21 Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi sebagai:
a. dasar. . .
menyediakan data yang komprehensif sebagai dasar kebijakan Ekspor dan Impor;
akurat dan penJrusunan
I,RESIDEN
a. dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
b. acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional;
c. acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan
d. acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.
Your Correction
