Correct Article 7
PERPRES Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang telah dilantik/diangkat sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhitungkan hak keuangan yang telah diterima berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut.
Your Correction
