Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf c ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction