Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOK AHLI BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. (2) Biaya perjalanan dinas sebagairrrana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan c. Kelompok Kerja dan Kelornpok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Biaya... (3) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Your Correction