Correct Article 4
PERPRES Nomor 61 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2021 tentang UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU
Current Text
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palu menjadi Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dalam pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Your Correction
