Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan. (2) Bantuan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk: a. Konsultasi hukum; b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau c. Beracara di persidangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction