Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. (2) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas. (3) Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk: a. Tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau b. Perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya. (4) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction