Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction