Correct Article 11
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
