Correct Article 10
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas.
(2) Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
