Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas. (2) Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction