Correct Article 8
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka
MENETAPKAN pengaktifan kembali Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh PRESIDEN.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya berupa:
a. Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan kembali secara penuh sejaktanggal pengaktifan kembali; dan
b. Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
Your Correction
