Correct Article 7
PERPRES Nomor 61 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehPresiden Republik INDONESIA.
(3) Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan HariTua tetap dibayarkan kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa,dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan sementara.
(6) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
Your Correction
