Correct Article 5
PERPRES Nomor 61 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Current Text
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2020 berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2020. (2) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
(3) Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2020 yang telah dilaporkan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
