Correct Article 3
PERPRES Nomor 61 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Current Text
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020;
b. dasar dalam pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2020; dan
c. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Kementerian/Lembaga
menggunakan RKP Tahun 2020 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2020 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
