Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 61 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. (2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas: 1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; 2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun 2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan; 3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji PRESIDEN, Tema Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan; 4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas; 5. Bab 5 Pembangunan Bidang yang menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang; 6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan 7. Bab 7 Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan b. Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. (4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Your Correction