Correct Article 2
PERPRES Nomor 61 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2020
Current Text
(1) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2020 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2) RKP Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Narasi RKP Tahun 2020, yang terdiri atas:
1. Bab 1 Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
2. Bab 2 Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Evaluasi RKP Tahun 2018, Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
3. Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Janji PRESIDEN, Tema Pembangunan, Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2020, Sasaran Pembangunan, dan Arah Kebijakan;
4. Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional yang menjabarkan Sasaran dan Kerangka Prioritas Nasional, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
5. Bab 5 Pembangunan Bidang yang menjabarkan Sasaran dan Arah Kebijakan Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, serta Pembangunan Bidang;
6. Bab 6 Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi, Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian;
dan
7. Bab 7 Penutup,
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
b. Integrasi Pendanaan Alokasi pada Prioritas Nasional, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Kegiatan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a angka 4, dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4) Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5) Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Your Correction
