Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.
Your Correction