Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau d. berakhir masa jabatannya.
Your Correction