Correct Article 20
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
(1) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
