Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota KPAI yang berstatus pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai menjalankan tugasnya sebagai anggota KPAI dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction