Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PRESIDEN menyampaikan calon anggota KPAI kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (3) PRESIDEN MENETAPKAN 9 (sembilan) anggota KPAI dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction