Correct Article 17
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama calon anggota KPAI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPAI yang dibutuhkan untuk dipilih.
(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI.
Your Correction
