Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan calon anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait dengan kelayakan calon KPAI.
Your Correction