Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia Seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPAI. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi.
Your Correction