Correct Article 12
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
(1) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah dapat berasal dari Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan perlindungan anak.
(2) Calon anggota KPAI dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian kepada Menteri.
(3) Calon anggota KPAI yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan Menteri kepada PRESIDEN bersaman dengan penyampaian nama calon anggota KPAI hasil seleksi.
Your Correction
