Correct Article 10
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPAI harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak paling singkat 5 (lima) tahun;
e. berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
h. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
i. tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik; dan
j. bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapat persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Your Correction
