Correct Article 8
PERPRES Nomor 61 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Current Text
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KPAI, Ketua KPAI dapat membentuk kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Sekretariat KPAI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja KPAI diatur dalam Peraturan KPAI.
Your Correction
